Penyandang disabilitas adalah kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan yang dapat menghambat partisipasi
dan peran serta mereka dalam kehidupan bermasyarakat. Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang telah
ikut ditandatangani oleh Indonesia mengamanahkan Negara untuk mengambil kebijakan yang diperlukan untuk
menjamin akses bagi penyandang disabilitas terhadap pelayanan kesehatan yang sensitif gender, termasuk rehabilitasi
kesehatan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa upaya pemeliharaan kesehatan
penyandang cacat harus ditujukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat dan produktif secara sosial, ekonomis, dan
bermartabat. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memfasilitasi penyandang
cacat untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomis.
Disabilitas bukan merupakan kecacatan semata namun merupakan hasil interaksi dari keterbatasan yang dialami
seseorang dengan lingkungannya, bukan hanya fisik atau jiwa, namun merupakan fenomena multi dimensi yang terdiri
dari fungsi tubuh, keterbatasan aktivitas, hambatan partisipasi dan faktor lingkungan.
Perkembangan dan perbedaan konsep, definisi dan tujuan menyebabkan data mengenai penyandang disabilitas yang
dikumpulkan oleh kementerian/lembaga yang berkepentingan, antara lain Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian
Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan dapat berbeda. Perbedaan tersebut bukan untuk
dipertentangkan namun dapat disandingkan dengan disertai keterangan pendukung yang dibutuhkan agar dapat saling
mengisi.
Dengan memberikan dukungan dan fasilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas, diharapkan dapat
menghilangkan keterbatasan dan hambatan yang ada sehingga dapat memunculkan potensi-potensi yang dimiliki.
Potensi yang tersembunyi akibat kurangnya dukungan terhadap penyandang disabilitas merupakan kerugian sumber
daya bagi Indonesia.
Situasi Penyandang Disabilitas
