Kementerian Kesehatan sangat menyambut baik dengan terbitnya buku pedoman ini,sehingga diharapkan pedoman ini akan dapat dijadikan tindak lanjut dari berbagai peraturan atau perundang-undangan yang akan diterbitkan, karena bila dilihat dari dampak yang ditimbulkan masalah merokok ini sudah sangat mendesak untuk ditangani.
WHO memperkirakan bahwa pada tahun 2030, dari 70% kematian yang disebabkanoleh rokok akan terjadi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Sejalandengan hal tersebut, Riset Kesehatan Dasar 2010 menyebutkan prevalensi perokoksaat ini sebesar 34,7%; artinya lebih dari sepertiga penduduk merupakan perokok.Untuk itu, pengembangan Pedoman Kawasan Tanpa Rokok sangatlah tepat dan harus menjadi agenda pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Untuk itu penerapan pedoman ini perlu didukung oleh berbagai pihak agar dapat dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
Pedoman Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok
